Layanan Penyaluran Zakat Mal
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan setiap muslim, yang telah memenuhi syarat zakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
Oleh karena itu, Jika seorang memiliki kelebihan harta dan telah mencapai nishob, ia wajib menunaikan zakat untuk disalurkan kepada yang berhak. Siapa saja yang telah diberikan kekayaan, tetapi bakhil untuk menyalurkan zakatnya, mendapatkan peringatan yang keras dari Allah ta’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut.
Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”
Kaitannya dengan hal tersebut, Peduli Muslim membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menitipkan zakatnya melalui rekening zakat Peduli Muslim, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat. Anda dapat melakukan transfer ke rekening berikut:
BNI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta, dengan nomor 4444.433.214 atas nama Peduli Muslim.
- Rekening di atas bisa menerima transfer dari Bank manapun.
- Untuk transfer via ATM / Internet Banking, gunakan kode bank tujuan “BNI” – Untuk transfer dari luar negeri, gunakan Swift Code: BNINIDJA (Sistem banking BNI Syariah terkoneksi dengan BNI Konvensional) Jazakumullah khaira
Anda yang telah mentransfer uang zakat, dimohon untuk memberikan konfirmasi (via sms) ke nomor khusus bendahara 0823.2258.9997 , dengan format sebagai berikut:
- BNI214#Zakat Mal#Nama#Alamat#Ju
mlahTransfer#Bank Asal Transfer# TanggalTransfer
- Contoh: BNI214#Zakat Mal#Muhammad#Semarang #1.000.000#Mandiri# 01/05/2017
Untuk saat ini, jangkauan penyaluran harta zakat ini adalah wilayah Yogyakarta (khususnya kawasan Merapi dan Gunungkidul), Boyolali, dan Magelang. Ke depannya, insya Allah akan dikembangkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan setiap amal perbuatan kita, meluruskan langkah kita, dan memberikan balasan pahala kepada kita semua. Aamiin.
—
Penjelasan umum mengenai hukum zakat, dapat dilihat dalam beberapa artikel berikut:
- Keutamaan Menunaikan Zakat
- Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat
- Syarat-Syarat Zakat
- Zakat Emas dan Perak
- Adakah Zakat pada Perhiasan?
- Zakat Penghasilan
- Zakat Barang Dagangan
- Zakat Hasil Pertanian
- Zakat Hewan Ternak
- Zakat Harta Karun dan Barang Tambang
- Zakat yang Tidak Memerhatikan Haul
- Bolehkah Menunaikan Zakat dengan Uang (Qimah)?
- Mengeluarkan Zakat Lebih Awal dari Waktunya
- Golongan Penerima Zakat dari Fakir Miskin
- Salah Paham dengan Amil Zakat
- Golongan Penerima Zakat yang Lain
- Memberikan Zakat kepada Kerabat
- Zakat dari Penghasilan Sewa Rumah
- Menyalurkan Zakat kepada Orang Tua
- Adakah Zakat Profesi?
- Bolehkah Menyalurkan Zakat Mal untuk Kepentingan Sosial?
🔍 Rukun Dan Syarat Puasa, Yarfaillahu, Pertanyaan Untuk Agama Islam, Tafsir Ibnu Katsir Surat Al Fatihah
Artikel asli: https://muslim.or.id/14549-layanan-penyaluran-zakat-mal.html